Tuesday, November 25, 2014

Hukum Sekuler vs Hukum Islam

Ada yang entah iseng atau serius, mengomentari kasus kecelakaan Xenia yang menelan korban 9 nyawa itu. Komentarnya begini:

Mencuri 3 buah kakao, Nenek Minah dihukum 1 bulan 15 hari. Membunuh 9 nyawa, menciderai 4 korban, dan mengkonsumsi miras dan sabu, penabrak Xenia dijerat hukuman 6 tahun. Jadi, dalam perspektif hukum sekuler, membunuh 9 nyawa, menciderai 4 korban, mengkonsumsi sabu dan miras ,berkendara secara "ilegal", melanggar peraturan lalu lintas = mencuri 144 buah kakao.

Penulis komentar sepertinya sedang mengejek hukum sekuler, yang menurut dia sangat tidak adil. Sering ada ejekan seperti ini, bahwa hukum sekuler adalah hukum buatan manusia, yang tidak akan pernah adil, karena hanya hukum Allah lah yang adil. 

Iseng, saya komentari. Menurut hukum Islam, hukuman atas pencuri adalah potong tangan. Jadi, Nenek Minah di bawah hukum Islam terancam hukuman potong tangan. Adapun pada kasus kecelakaan Xenia, menurut hukum Islam si pengendara dapat dikenai tuduhan "pembunuhan tidak disengaja". Pada kasus seperti itu terbuka kemungkinan si penabrak "hanya" dihukum membayar denda, bila pihak keluarga tidak keberatan. Lalu, kita akan melihat pencuri kakao dipotong tangan, sementara "pembunuh" 9 nyawa melenggang bebas dengan membayar denda. Adilkah?

Hukuman 6 tahun penjara bagi pengemudi mobil naas itu mengusik rasa keadilan kita. Sama halnya dengan berbagai vonis ringan bagi koruptor yang kita saksikan selama ini. Tapi, apakah hukum yang menentukan keadilan, atau manusianya? Itulah masalahnya.

Kita menyaksikan bagaimana hukum Islam seperti yang diterapkan di Saudi Arabia atas beberapa kasus yang menimpa TKW kita, hanya menghasilkan ketidakadilan. Perempuan yang membunuh dalam rangka mempertahankan kehormatannya pada akhirnya harus berhadapan dengan hukuman mati. Sekali lagi, adilkah itu?

Tidak sedikit orang yang tak memahami duduk persoalan, hanya main klaim berbasis ilusi bahwa hukum sekuler itu bobrok, hukum Islam pasti adil. Bagi saya hukum itu suatu sisi, dan manusia pelaksananya ada di sisi yang lain. Dalam kasus Nenek pencuri kakao, persoalan bukan terletak pada sistem hukum, melainkan pada pelaksananya. Banyak kritik yang sudah dikemukakan bahwa penanganan kasus itu terlalu berpegang pada asas legal formal, dan menyampingkan rasa keadilan. Artinya, bila pelaksana hukum lebih mementingkan rasa keadilan, maka ketidak adilan seperti itu tentu tidak akan terjadi. Sebaliknya, pada kasus sopir mobil tadi, hukuman 6 tahun penjara itu hanyalah panduan kasar. Hakim boleh menghukum si pengemudi lebih dari itu.

Rasa keadilan, itulah yang membuat Umar bin Khattab memutuskan tidak memotong tangan pencuri pada masa terjadinya kepalaran, meski Quran tegas-tegas memerintahkan hal itu.

Jadi, baik hukum sekuler maupun hukum Islam, ada potensi ketidak adilan pada penerapannya. Karena itu yang terpenting bukan pada hukumnya, tapi pada pelaksananya. Hukum hanyalah sekumpulan tulisan di atas kertas. Ia bukan penentu keadilan. Manusia dengan akal budinya lah yang harus menentukan keadilan. H.A

No comments:

Post a Comment